"Venue" SEA Games Harus Bebas Asap Rokok



Riana Afifah | Hertanto Soebijoto
Share:
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Sejumlah masyarakat Anti Rokok berunjuk rasa menuju gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/3/2011). Dalam aksinya selain mensosialisasikan bahaya merokok mereka meminta agar memberi sanksi tegas kepada warga yang merokok di tempat umum.

JAKARTA, KOMPAS.com — Jelang perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman akan memantau lokasi-lokasi SEA Games XXVI dari bahaya asap rokok. Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Kami akan jadi tuan rumah SEA Games. Peraturan ini jadi pendukung utama untuk kesehatan atlet, pendukung, dan lain-lain," kata Arie ketika jumpa pers mengenai Kawasan Dilarang Merokok di Balaikota, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Dia mengungkapkan, dari sektor pariwisata, pihaknya akan melakukan pelayanan yang terbaik untuk tamu, khususnya atlet yang akan bertanding nanti. Selain itu, pengawasan akan tersebar di berbagai venue, hotel, dan juga tempat hiburan yang kemungkinan besar akan dikunjungi oleh atlet.

"Kami telah melakukan survei. Berdasarkan hasil survei ini menghasilkan indikasi positif. Kami akan fokus di hotel-hotel yang menjadi fasilitas SEA Games," ungkap Arie.

Dia berharap bahwa pada saatnya akan ada kemajuan yang signifikan dari pemberlakuan peraturan ini. Survei ini pun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Kawasan Dilarang Merokok tersebut. Dengan demikian, 20 venue SEA Games beserta dengan tempat penginapan atlet ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok.

Pihak yang bekerja sama dengan Disparbud DKI untuk menyukseskan peraturan ini adalah BPLHD DKI dan lembaga swadaya masyarakat Swisscontact Indonesia Foundation. Nantinya juga akan dilakukan pemasangan tanda pemberitahuan yang menyatakan kawasan tersebut, termasuk KDM.

Di masing-masing venue dan hotel tempat penginapan atlet akan terpasang poster atau tanda dilarang merokok di kawasan ini, termasuk di KDM.

"Artinya para atlet, official, bahkan tamu-tamu lainnya dilarang merokok di hotel dan venue. Begitu juga dengan para penonton di tempat pertandingan, harus menghargai kebijakan dengan tidak merokok saat pertandingan berlangsung," jelasnya.

Rencananya, di setiap venue dan hotel akan dipasang detektor asap rokok sehingga ketika paparan asap rokok sudah tinggi, detektor tersebut akan berbunyi. Saat ini baru Hotel Atlet Century yang sudah memasang alat tersebut, tempat lainnya akan menyusul.

0 comments:

Post a Comment

top