Laporan Wartawan Sriwijaya Post, HM Husin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Warga yang mengaku pemilik lahan di lokasi yang dibangun Wisma Atlet di Jakabaring Sport City (JBC) Palembang mengancam akan membangun pondok di lokasi itu. Pembangunan pondok akan dilakukan jika pemerintah belum juga membayarkan ganti rugi.
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Sumsel sebagai kuasa hukum Idris yang mengaku sebagai memilik lahan seluas 6 hektare di kawasan Jakabaring yang terkena pembangunan Wisma Atlet dan pembuangan saluran air mengatakan, ancaman warga akan mendirikan pondok di lokasi tersebut bukan sebatas gertakan, tetapi akan dibuktikan.
Hal itu dilakukan karena Pemprov Sumsel tidak bersedia melakukan ganti rugi pembebasan lahan.
"Ancaman warga ini serius," kata Muhammad Aminuddin selaku kuasa hukum warga saat berdialog dengan Asisten I Pemprov Sumsel, H Mukti Sulaiman, di Ruang Rapat Bina Praja, Jumat (5/8/2011).
Namun dari pertemuan itu Pemprov Sumsel bersikukuh tidak mau melakukan ganti rugi lahan klaim Idris.
”Dari pertemuan kami dengan Pak Mukti, ternyata tidak ada kata mufakat untuk membayar ganti rugi. Jadi kami akan mendirikan posko di lokasi Wisma Atlet," kata Muhammad Aminddin, seraya mengatakan, lahan itu milik kliennya akan dipertahankan.
Menurutnya, jika Pemprov Sumsel membayar ganti rugi lahan kepada kliennya, pihaknya menjamin tidak terjadi dua kali ganti rugi. Pasalnya kliennya belum pernah menerima uang ganti rugi seperti yang dikatakan pemerintah pada tahun 1991 lalu saat dilakukan pembebasan.
Sebelum melakukan aksi pemblokiran sambung Aminuddin, pihaknya menginginkan musyawarah dengan mengirimkan somasi. Namun somasi yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan dari Pemrov Sumsel.
”Dari awal kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah. Tapi somasi kami baru dibalas setelah ada aksi pemblokiran,” ungkap Aminuddin.
Ketika disinggung apakah tindakannya memblokir Wisma Atlet sebagai bentuk aksi menolak SEA Games, Aminuddin dengan tegas membantahnya.
”Kami tetap mendukung SEA Games. Klien kami hanya meminta uang ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Wisma Atlet,” katanya.
"Asisten I menjelaskan sudah melakukan ganti rugi lahan. Tapi ganti rugi tersebut bukan di lahan milik klien kami di Persil 34 yang saat ini dibangun Wisma Atlet,” kata Aminuddin.
Sementara Asisten I Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan ganti rugi lahan, seperti yang dituntut Idris yang mengaku memiliki lahan seluas 6 hektare di lokasi Wisma Atlet.
Pasalnya berdasarkan dokumen yang ada di Pemprov Sumsel, lahan di sekitar Wisma Atlet sudah diganti rugi pada 1991.
“Kalau kita ganti rugi lagi itu adalah kesalahan,” bebernya.
Oleh karena itu, Mukti menantang kepada warga yang meminta ganti rugi untuk menuntut di pengadilan.
”Silahkan tuntut di pengadilan dengan membawa bukti. Kalau ternyata kami salah, kami akan ganti rugi lagi,” tegas Mukti.
Menanggapi ancaman warga yang akan mendirikan pondok di lokasi Wisma Atlet, Mukti menegaskan akan merobohkannya.
”Kalau ada yang berani menegakkan pondok dan memblokir Wisma Atlet maka akan kami robohkan. Karena pembangunan Wisma Atlet tidak mungkin distop,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment